LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Update Kasus Dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang, Jadi Tersangka TPPU dengan Aliran Dana Mencapai Rp1,1 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jumat, 3 November 2023 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi persnya di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Ia mengatakan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah dilakukannya penelusuran aliran dana yang dikelola oleh dedengkot Al Zaytun itu.

Baca Juga :

Menurutnya aliran dana itu didapat kepolisian setelah melakukan gelar perkara TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.

"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," jelas Whisnu. 

Di sisi lain, pihak kepolisian mensinyalir adanya aliran dana Rp1,1 triliun yang tercatat sebagai transaksi TPPU oleh Panji Gumilang. 

"Sehingga kalau kita lihat in out nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun rupiah," ungkapnya. 

Diketahui, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Kilas Balik Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Dedengkot Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, tersangka kasus dugaan penistaan agama, resmi menjadi tahanan kejaksaan pada hari ini, Senin (30/10).

Kasus ini (yang sudah diproses sejak bulan Agustus 2023) bermula dari April 2023 saat rekaman Salat Idul Fitri 1444 H Ponpes Al-Zaytun viral. 

Dalam video tersebut, terlihat jamaah perempuan berada di shaf terdepan, bercampur dengan lelaki, di belakang imam. 

Ada pula video yang memperlihatkan gaya azan sholat jumat yang dikumandangkan oleh santri di Ponpes Al-Zaytun. 

Jamaah terlihat menggunakan gerakan tangan serta tidak menghadap kiblat.

Dari situ, berbagai kontroversi tentang Ponpes Al-Zaytun terus bermunculan. 

Mulai dari klaim Panji Gumilang bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Soekarno, azan yang berbeda, sampai salam Yahudi yang diutarakan oleh Panji.

Ken Setiawan, mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) blak-blakan menyebut Pondok Pesantren tersebut menganut ideologi makar, mendirikan negara dalam negara.

Ada pula klaim oleh Al Chaidar, pengamat terorisme, bahwa keberadaan Pesantren Al-Zaytun didukung oleh “oknum-oknum intelijen,” dengan tujuan “memperkaya dan menggemukan jenderal-jenderal yang mengelola Al-Zaytun.”

Semua kontroversi tersebut menuai hasil dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membentuk tim investigasi Pesantren Al-Zaytun.

Bareskrim Polri menggeledah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti lain di Ponpes Al Zaytun, setelah pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (01/08/2023). 

Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar,  menjelaskan, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan dari Bareskrim yang didampingi oleh Polres Indramayu, masuk ke dalam Ponpes Al Zaytun. 

Terlihat ada puluhan kendaraan dan ratusan anggota kepolisian yang masuk kedalam Ponpes Al Zaytun. 

Mulai dari kendaraan pribadi bernomor polisi luar Indramayu, hingga kendaraan Inafis. 

Pada akhirnya, Panji Gumilang ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu, (02/08/2023) pukul dua dini hari, setelah pemeriksaan dan gelar perkara sehari sebelumnya dan “memberikan surat perintah penangkapan.”

Dedengkot Al Zaytun itu terjerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan! Rekening dan 88 Tas Sandra Dewi Dirampas Negara

Vonis Harvey Moeis Jadi Sorotan! Rekening dan 88 Tas Sandra Dewi Dirampas Negara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk merampas sejumlah aset milik pengusaha Harvey Moeis dan istrinya, aktris Sandra Dewi
Video Viral 12 Pemain PSM Makassar Lawan Barito Putera, PT LIB Turun Tangan Lapor ke Komdis PSSI

Video Viral 12 Pemain PSM Makassar Lawan Barito Putera, PT LIB Turun Tangan Lapor ke Komdis PSSI

Operator Liga Indonesia, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), berkoordinasi dengan Komite Disiplin PSSI mengenai masalah 12 pemain PSM Makassar di lapangan pada pertandingan Liga Indonesia melawan Barito Putera.
Terkuak! Penyebab Utama Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terkuak! Penyebab Utama Vonis Harvey Moeis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai tuntutan hukuman terhadap Harvey Moeis dan rekannya terlalu berat jika dibandingkan dengan peran
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto alias Onyo buka suara terkait perjodohan bundanya, Sarwendah dengan Boy William. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Bos PT RBT Suparta Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 Triliun, Kuasa Hukum Tak Terima karena Dinikmati PT Timah

Bos PT RBT Suparta Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp4,5 Triliun, Kuasa Hukum Tak Terima karena Dinikmati PT Timah

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terdamwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Trending
Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Sungguh Sial Nasib Pemain Satu ini, Padahal Dapat Kesempatan Gabung Timnas Indonesia Tapi Menolak Demi Bela Negara Lain

Pesepakbola kelahiran Lhokseumawe, Aceh yang bernama Andri Syahputra sempat menjadi perbincangan saat dirinya menolak tawaran untuk membela Timnas Indonesia.
Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Jurnalis Korea Selatan Sampai Merinding saat Suporter Timnas Indonesia Lantang Panggil Shin Tae-yong Meski Gagal di Piala AFF

Timnas Indonesia sudah dipastikan gagal melangkah ke babak semifinal Piala AFF 2024, seusai dikalahkan 0-1 oleh Filipina di Stadion Manahan, Solo. Sang jurnalis
Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Meski Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF, Media Korea Selatan Singgung Perlakuan Khusus PSSI ke Shin Tae-yong

Media Korea Selatan menyinggung soal perlakuan khusus PSSI kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong seusai kegagalan di Piala AFF 2024.
Meski Tak Bisa Penuhi Target PSSI, Akhirnya Terungkap Capaian Sebenarnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Meski Tak Bisa Penuhi Target PSSI, Akhirnya Terungkap Capaian Sebenarnya Timnas Indonesia di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia gagal lolos ke semifinal untuk kelima kalinya dalam 15 edisi Piala AFF, seusai kalah 0-1 dari Filipina.
Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto Lama-lama Gerah Sarwendah Dijodohkan dengan Boy William: Sudahlah, Jangan…

Betrand Peto alias Onyo buka suara terkait perjodohan bundanya, Sarwendah dengan Boy William. Lantas, seperti apa? Simak artikel selengkapnya berikut!
Terungkap, Penyebab Tewasnya 4 Korban Kecelakaan Maut di Tol Malang, Kronologinya Buat Merinding

Terungkap, Penyebab Tewasnya 4 Korban Kecelakaan Maut di Tol Malang, Kronologinya Buat Merinding

Malang kembali dikejutkan dengan insiden kecelakaan maut di ruas tol Malang-Pandaan KM 77, Senin (23/12). Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis mengonfirmasi
Respons Azizah Salsha Soal Omongan Nyeleneh Fuji Tentang 'Bikin Anak', Tak Disangka Istri Pratama Arhan Itu Langsung Bilang...

Respons Azizah Salsha Soal Omongan Nyeleneh Fuji Tentang 'Bikin Anak', Tak Disangka Istri Pratama Arhan Itu Langsung Bilang...

Respons Azizah Salsha saat ditanya oleh Fuji terkait bikin anak dalam waktu dekat. Tak disangka, istri Pratama Arhan itu justru bilang kalau sebenarnya dia
Selengkapnya
Viral