Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Panji Gumilang kerap melakukan manipulasi data dirinya.
Pihaknya mendapati adanya beberapa nama yang digunakan Panji Gumilang saat bertransaksi ataupun tercatat pada asetnya.
"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada. Rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," kata Whisnu kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya dan ada ribuan transaksi," sambungnya.
Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU, Polisi Taksir Aliran Dana Mencapai Rp1,1 Triliun
Load more