Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap Panji Gumilang kerap melakukan manipulasi data dirinya.
Pihaknya mendapati adanya beberapa nama yang digunakan Panji Gumilang saat bertransaksi ataupun tercatat pada asetnya.
"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada. Rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," kata Whisnu kepada awak media, Jumat (3/11/2023).
"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya dan ada ribuan transaksi," sambungnya.
Panji Gumilang Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU, Polisi Taksir Aliran Dana Mencapai Rp1,1 Triliun
Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu dalam konferensi persnya di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menuturkan penetapan tersangka itu dilakukan usai pihaknya melakukan sejumlah penelusuran aliran dana yang dikelola oleh Panji Gumilang.
Menurutnya, aliran dana itu didapat kepolisian usai melakukan gelar perkara TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
"Jadi kita telah lakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp200 miliaran," kata Whisnu.
Di sisi lain, kepolisian mensinyalir adanya aliran dana Rp1,1 triliun yang tercatat sebagai transaksi TPPU oleh Panji Gumilang.
"Sehingga kalau kita lihat in out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ungkapnya.
Diketahui, Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. (raa/nsi)
Load more