Jakarta, tvOnenews.comĀ - Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada sebuah rumah di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur yang dijadikan sebagai lokasi praktik aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap dalam olah TKP tersebut pihaknya melakukan penyedotan septic tank.
Mengejutkannya kepolisian mendapati sejumlah tulang belulang hasil praktik aborsi ilegal tersebut.
"Didapat ada 7 yang diduga 7 kerangka janin," kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Trunoyudo menuturkan tujuh tulang belulang itu didapati dari lubang septic tank rumah praktik aborsi ilegal tersebut.
Pasalnya, lubang septic tank itu menjadi lokasi pembuangan janin hasil praktik aborsi ilegal tersebut.
"Pada proses penydikan dilakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jaktim tersebut di septic tank," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, satu unit rumah yang berada di Jalan Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur digeledah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait praktik aborsi ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus praktik aborsi ilgal itu terungkap pada 24 Oktober 2023.
"Didapati adanya dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Trunoyudo menuturkan mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menelusuri kediaman yang menjadi lokasi praktik aborsi ilegal.
Menurutnya kepolisian turut serta mengaku sejumlah pelaku praktik aborsi ilegal pada kediaman tersebut.
Para tersangka kasus aborsi ilegal itu masing-masing berinisia IS, A, AF, dan RF dengan peran yang berbeda.
"Dari hasil proses ini, kemudian ditetapkan pada proses penydikan 4 tersangka, yaitu tsk pertama IS, ini perannya yang melakukan aborsi. Kemudian yang kedua ada A, membantu melakukan aborsi," ungkap Trunoyudo.
"Kemudian ketiga, AF, yaitu pencari perekrut para yang diduga akan melakukan abrosi. Kemudian keempat juga RF, ini tugasnya juga membantu dengan cara membuang janin," sambungnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan Pasal 441 ayat (2) juncto Pasal 313 huruf B Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (raa/ree)
Load more