Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, dan 10 kg bahan baku narkoba.
Dari hasil operasi, polisi menangkap tiga orang di Depok sebagai pemilik akun, pemilik rekening, dan bertugas menjual.
Kemudian dua orang di Kaliangking Magelang yang memproduksi keripik pisang, lalu menangkap dua orang di Potorono yang memproduksi happy water, dan seorang pemroduksi keripik pisang di Banguntapan.
Total delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, mereka adalah MAP, D, AS, BS, EH, MRE, AR, dan R.
"Dari delapan orang yang kita amankan ini masing-masing memiliki peran yang berbeda- beda," kata dia.
Load more