“Ternyata dalam rancangan UU yang terkait dengan perubahan usia hakim konstitusi rupanya sekaligus dengan adanya rencana dari pembentuk undang-undang untuk membuat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama sehingga itu sambil menunggu,” ujar Anwar.
Adik ipar Presiden Jokowi itu menyebut rancangan undang-undang tersebut ternyata belum disahkan sampai sekarang. Alasan itulah yang membuat dirinya tidak menyetujui pembentukan MKMK permanen.
“Ternyata belum sah sampai sekarang,” imbuhnya.
Anwar berharap rancangan undang-undang tersebut segera disahkan sehingga bisa memberikan kejelasan terkait usulan MKMK permanen itu.
“Justru kami itu sangat berharap cepat diundangkan supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya [anggota MKMK] yang diatur dalam UU,” kata dia. (saa/nsi)
Load more