Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut dirinya menolak membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
Dia membantah menjadi hakim penghambat karena menolak dibentuknya MKMK permanen.
“Oh enggak ada menolak,” ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Anwar menjelaskan saat itu ada usulan dari eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar usia hakim konstitusi dinaikkan. Namun, pada saat bersamaan ada usulan dibentuknya MKMK secara permanen.
“Jadi ada usulan dari Prof Jimly yang beberapa waktu, bulan yang lalu itu pas menjelang putusan MKMK, yang ketuanya Pak Palguna itu. Itu mengusulkan ada kenaikan usia hakim konstitusi. Nah, pada saat yang bersamaan memang ada putusan supaya dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen,” jelasnya.
Pada waktu yang bersamaan juga terdapat perubahan aturan terkait susunan keanggotaan MKMK. Oleh karena itu, pihaknya menunggu rancangan undang-undang tentang pembentukan MKMK.
“Ternyata dalam rancangan UU yang terkait dengan perubahan usia hakim konstitusi rupanya sekaligus dengan adanya rencana dari pembentuk undang-undang untuk membuat Majelis Kehormatan yang susunan keanggotaannya beda dengan yang lama sehingga itu sambil menunggu,” ujar Anwar.
Adik ipar Presiden Jokowi itu menyebut rancangan undang-undang tersebut ternyata belum disahkan sampai sekarang. Alasan itulah yang membuat dirinya tidak menyetujui pembentukan MKMK permanen.
“Ternyata belum sah sampai sekarang,” imbuhnya.
Anwar berharap rancangan undang-undang tersebut segera disahkan sehingga bisa memberikan kejelasan terkait usulan MKMK permanen itu.
“Justru kami itu sangat berharap cepat diundangkan supaya tahu berapa orang sebenarnya jumlahnya [anggota MKMK] yang diatur dalam UU,” kata dia. (saa/nsi)
Load more