tvOnnews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI No. 90/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara uji materil terhadap norma pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang lalu berakhir dengan adanya laporan beberapa pihak kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Fauzan Raisal Misri yang juga mantan Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Periode 2021/2022, bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan.
"Oleh sebab itu, demi kepastian hukum putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 harus tetap dilaksanakan," ungkap Fauzan dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (4/11).
Dalam putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 setidaknya ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda-beda.
Adapun pelaporan terhadap majelis hakim lanjut Fauzan terbilang tidak masuk akal mengingat pelapor diduga meminta MKMK untuk membatalkan putusan MK. Masih menurut pandangan Fauzan peraturan MK No.1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2) yang menjelaskan MKMK adalah perangkat yang dibentuk oleh MK untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
"Dalam hal ini hakim MKMK hanya dapat mempersoalkan masalah etik dari hakim bukan untuk merubah putusan. Tidak ada hal yang saya pelajari dan temukan bahwa ada putusan diatas putusan MK," papar Fauzan menambahkan.
Kalau berbicara sanksi Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tandas Fauzan jelas ada tiga macam sanksi yaitu teguran, peringatan dan pemberhentian. Jadi saya beranggapan bahwa putusan MKMK tidak dapat untuk membatalkan putusan MK.
Load more