Jakarta, tvOnenews.com - Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), berencana akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.
Pelaporan MAKI terhadap Firli Bahuri terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.
Boyamin memiliki alsan luat mengapa MAKI akan melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, lantaran tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli.
Atas infikasi tersebut Firli melakukan pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik dan hari ini MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online," kata Boyamin dalam keterangannya di Jakarta Sabtu.
Boyamin mengatakan KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN. "Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya.
Load more