Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Mario Dandy Satriyo dan sang kakak Angelina Embun Prasasya dalam sidang perkara sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Keduanya akan menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, Senin (6/11/2023).
Kesaksian Mario Dandy diperlukan jaksa untuk membuktikan uraian dakwaan terhadap Rafael Alun yang merupakan ayahnya.
"Hari ini untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara terdakwa Rafael Alun, tim jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (6/11/2023).
Tak hanya anaknya Rafael Alun, tim jaksa KPK akuntan Bilik Kopi Equity Ikhfa Fauziah sebagai saksi dalam persidangan hari ini.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, gratifikasi dan TPPU itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.
Jaksa menyatakan, Rafael Alun melibatkan keluarganya dalam melakukan TPPU.
Load more