Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali dilanjutkan dengan agenda duplik dari terdakwa Anang Achmad Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023).
Pihak Anang Achmad Latif mendapat kesempatan menjawab replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait pleidoi atau nota pembelaan yang ditolak.
Kuasa hukum Anang Achmad Latif menilai jaksa Kejagung tidak cermat dalam mengajukan dakwaan, tuntutan, hingga replik terhadap kliennya.
"Bahwa memang benar penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaan, tuntutan, hingga replik terkait perkara tersebut," kata kuasa hukum Anang.
Pihak Anang lantas menyinggung jaksa agar menguraikan tuntutan seusai fakta persidangan, bukan soal pergunjingan.
Menurut dia, pihaknya telah menjelaskan dengan jelas perbuatan terdakwa yang tidak sepenuhnya bisa dibuktikan jaksa.
"Jaksa tidak bisa membuktikan dengan teramat jelas. Maka, perbuatan yang didakwakan harus dinyatakan tidak terbukti. Mengingat, pada proses pembuktian dalam hukum acara pidana harus terang benderang dengan alat bukti yang sah," jelasnya.
Load more