Selain itu, pihak Anang mengatakan jaksa yang memberikan tuntutan tidak cermat dalam membuktikan alat bukti selama persidangan.
Dia menekankan bahwa jaksa seharusnya bisa membuktikan unsur pidana terhadap kliennya.
"Harus terang-bendedang dengan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasadkan asumsi dan kecurigaan semata," imbuhnya.
"Hal itu penting diingatkan demikian logika uraian-uraian surat tuntutan perbuatan yang didakwakan, nota pembelaan terdakwa pada intinya telah meluruskan seluruh keseluruhan surat tuntutan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more