Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali dilanjutkan dengan agenda duplik dari terdakwa Anang Achmad Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (6/11/2023).
Pihak Anang Achmad Latif mendapat kesempatan menjawab replik dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terkait pleidoi atau nota pembelaan yang ditolak.
Kuasa hukum Anang Achmad Latif menilai jaksa Kejagung tidak cermat dalam mengajukan dakwaan, tuntutan, hingga replik terhadap kliennya.
"Bahwa memang benar penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan dakwaan, tuntutan, hingga replik terkait perkara tersebut," kata kuasa hukum Anang.
Pihak Anang lantas menyinggung jaksa agar menguraikan tuntutan seusai fakta persidangan, bukan soal pergunjingan.
Menurut dia, pihaknya telah menjelaskan dengan jelas perbuatan terdakwa yang tidak sepenuhnya bisa dibuktikan jaksa.
"Jaksa tidak bisa membuktikan dengan teramat jelas. Maka, perbuatan yang didakwakan harus dinyatakan tidak terbukti. Mengingat, pada proses pembuktian dalam hukum acara pidana harus terang benderang dengan alat bukti yang sah," jelasnya.
Selain itu, pihak Anang mengatakan jaksa yang memberikan tuntutan tidak cermat dalam membuktikan alat bukti selama persidangan.
Dia menekankan bahwa jaksa seharusnya bisa membuktikan unsur pidana terhadap kliennya.
"Harus terang-bendedang dengan alat bukti yang sah, bukan hanya berdasadkan asumsi dan kecurigaan semata," imbuhnya.
"Hal itu penting diingatkan demikian logika uraian-uraian surat tuntutan perbuatan yang didakwakan, nota pembelaan terdakwa pada intinya telah meluruskan seluruh keseluruhan surat tuntutan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more