Jakarta, tvOnenews.com - 24 Rekening istri dan anak diblokir, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memohon pembukaan terhadap pemblokiran tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan duplik atas jawaban replik jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Dalam duplik Johnny, Dion meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening milik istri, anak dan perusahaan kliennya.
"Mohon izin Yang Mulia menyampaikan permohonan buka blokir rekening. Untuk membuka blokir rekening atas nama istri dan anak dari terdakwa juga perusahaan-perusahaan terdakwa," ungkap Dion.
Dion menjelaskan terdapat beberapa alasan pihaknya meminta buka blokir rekening keluarga Johnny G. Plate.
Menurutnya, hal itu berdasarkan bukti di persidangan bahwa tidak ada aliran duit dugaan korupsi BTS Kominfo.
Load more