Jakarta, tvOnenews.com - 24 Rekening istri dan anak diblokir, terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate memohon pembukaan terhadap pemblokiran tersebut.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan duplik atas jawaban replik jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Dalam duplik Johnny, Dion meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening milik istri, anak dan perusahaan kliennya.
"Mohon izin Yang Mulia menyampaikan permohonan buka blokir rekening. Untuk membuka blokir rekening atas nama istri dan anak dari terdakwa juga perusahaan-perusahaan terdakwa," ungkap Dion.
Dion menjelaskan terdapat beberapa alasan pihaknya meminta buka blokir rekening keluarga Johnny G. Plate.
Menurutnya, hal itu berdasarkan bukti di persidangan bahwa tidak ada aliran duit dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Selama proses persidangan ini tidak pernah dibuktikan ada aliran uang yang masuk ke rekening," kata dia.
Selanjutnya, dia beranggapan tidak ada pemblokiran rekening itu dalam berkas perkara, surat dakwaan hingga tuntutan.
Lalu, Dion menyampaikan aset-aset Johnny G. Plate yang disita jaksa sudah memenuhi uang pengganti yang dituntut.
"Pertimbangan berikutnya berkenaan dengan uang pengganti Rp17 miliar. Aset yang disita dari klien kami itu nilainya lebih," imbuhnya. (lpk/ant/nsi)
Load more