ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Para Ahli Hukum Pidana
Sumber :
  • IST

Para Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja

Perkara dugaan korupsi Kasus Impor Baja memang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Juli 2023 lalu. Namun, banyak poin menarik dari putusan tersebut baik dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Senin, 6 November 2023 - 23:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan korupsi Kasus Impor Baja memang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Juli 2023 lalu. Namun, banyak poin menarik dari putusan tersebut baik dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, pemilik PT Maraseti Logistik Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi divonis pidana selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91,3 miliar.

Budi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut menjadi pidana 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dibebaskan pembayaran uang pengganti dengan alasan yang menikmati kerugian keuangan negara bukanlah dirinya, tetapi 6 perusahaan impor baja. Perusahaan Budi sendiri hanya merupakan penyedia jasa impor.

Setelah membaca putusan baik tingkat pertama maupun pengadilan tinggi, memang ditemukan banyak hal menarik yang bisa dibahas dari sisi hukum. Untuk itu, 6 Ahli tertarik melakukan eksaminasi putusan ini yaitu Mahrus Ali, Muzakkir dari UII, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rocky Marbun dari Universitas Pancasila, Prof Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, dan Prof Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin.

Baca Juga

Ada sejumlah kesimpulan hasil eksaminasi, terutama mengenai Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Para eksaminator berpendapat pengenaan Pasal ini kurang tepat, khususnya berkaitan dengan unsur “merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Diketahui dari penghitungan BPKP kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih dari Rp1 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp22 triliun.

Sementara Rp91 miliar merupakan fee yang diperoleh PT MLI untuk mengurus jasa impor. 

“Uang Rp1 triliun adalah kewajiban bea masuk kepabeanan dan pajak-pajak lain yang seharusnya dibayarkan kepada negara oleh 6 perusahaan yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk memperoleh surat penjelasan,” ujar Mahrus. 

Belakangan diketahui jika impor baja yang dimaksud adalah barang bebas bea masuk, sehingga negara tidak dirugikan dalam impor ini.

Kemudian mengenai kerugian perekonomian negara, menurut Mahrus juga lemah indikatornya. Sebab, tidak ada indikator pasti mengenai penghitungannya dan hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebut angka penghitungan kerugian perekonomian negara harus pasti.

“Timbulnya kerugian keuangan negara termasuk kerugian perekonomian negara harus nyata dan pasti jumlahnya,” ujar Mahrus saat menjelaskan hasil eksaminasinya di Horison Riss, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023).

Mayoritas para eksaminator juga mempunyai pendapat yang sama jika frasa “kerugian keuangan negara atau keuangan negara” dalam perkara ini tidak tepat. Pendapat menarik diutarakan Prof Amir Ilyas yang mengibaratkan perkara ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, jika memang benar kerugian keuangan negara akibat tidak masuknya penerimaan negara melalui bea masuk impor, maka akan ada penafsiran ada uang yang seharusnya milik negara dan itu tidak masuk ke negara, sehngga akan dianggap sebagai kerugian keuangan negara. (ebs)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Identifikasi Ruangan yang Dijadikan Tempat Pelecehan Oknum Dokter Kandungan di Garut

Polisi Identifikasi Ruangan yang Dijadikan Tempat Pelecehan Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kasus pelecehan yang dilakukan oknum dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, masih didalami aparat kepolisian.
Zulhas Targetkan Struktur Kelembagaan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung Juli 2025, Kapan Bisa Beroperasi?

Zulhas Targetkan Struktur Kelembagaan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Rampung Juli 2025, Kapan Bisa Beroperasi?

Menko Pangan Zulhas menyampaikan kelanjutan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Trump Mulai Pertimbangkan Pengecualian Tarif, Tapi Tak Beri Pengaruh ke Indonesia: Jepang dan China Dapat Prioritas?

Trump Mulai Pertimbangkan Pengecualian Tarif, Tapi Tak Beri Pengaruh ke Indonesia: Jepang dan China Dapat Prioritas?

Terbaru, trump membuka kemungkinan memberikan keringanan tarif untuk sektor otomotif...
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT Timah, Ahli Pertanyakan Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi PT Timah, Ahli Pertanyakan Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Akbar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/4/2025).
Dokter Kandungan "Cabul" di Garut Diduga Punya Kelainan Seksual Tertarik pada Ibu Hamil dan Menyusui?, Korban-Korban Mulai Speak Up: Sengaja Jadwalkan USG Gratis Sore Hari

Dokter Kandungan "Cabul" di Garut Diduga Punya Kelainan Seksual Tertarik pada Ibu Hamil dan Menyusui?, Korban-Korban Mulai Speak Up: Sengaja Jadwalkan USG Gratis Sore Hari

Dokter kandungan “cabul” di Garut diduga mempunyai kelainan seksual pada ibu hamil dan menyusui. Meski demikian, dugaan ini belum dikonfirmasi pihak terkait. 
Red Sparks Tak Sepenuhnya Salah? Meski Paksa Vanja Bukilic Ganti Posisi di Musim Ini, Keputusan Itu Ternyata...

Red Sparks Tak Sepenuhnya Salah? Meski Paksa Vanja Bukilic Ganti Posisi di Musim Ini, Keputusan Itu Ternyata...

Keputusan dari pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin, yang sudah mengganti posisi Vanja Bukilic di awal musim ini nampaknya tidak sepenuhnya salah.

Trending

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana Akhirnya Jujur Soal 'Aib' Red Sparks, Buntut dari Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 Meski Bermain Gemilang?

Giovanna Milana, sahabat lama Megawati Hangestri berani jujur soal 'aib' Red Sparks. Hal ini buntut dari Megawati Hangestri yang tak masuk best 7 Liga Voli Korea 2024-2025
Media Asing Sorot Kejanggalan Pemain Korea Utara Sebelum Kalahkan Timnas Indonesia 6-0 di Piala Asia U-17: Ini Tak Wajar!

Media Asing Sorot Kejanggalan Pemain Korea Utara Sebelum Kalahkan Timnas Indonesia 6-0 di Piala Asia U-17: Ini Tak Wajar!

Kekalahan telak yang dirasakan Timnas Indonesia atas Korea Utara di Piala Asia U-17 2025 mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Media Korea Selatan Sebut Ada Hal 'Janggal' di Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Katanya Mereka Sengaja...

Media Korea Selatan Sebut Ada Hal 'Janggal' di Laga Timnas Indonesia U-17 vs Korea Utara, Katanya Mereka Sengaja...

Kekalahan telak Timnas Indonesia U-17 dari Korea Utara di perempat final Piala Asia U-17 2025 turut memunculkan sorotan dari media Korea Selatan. Katanya...
Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Ayu Aulia Siap Minta Maaf, Bila Tes DNA Nyatakan Ridwan Kamil Ayah Kandung Anak Lisa

Dalam podcast YouTube dr. Richard Lee, MARS, Ayu Aulia bicara soal kemungkinan. bila hasil tes DNA menyatakan Ridwan Kamil merupakan ayah biologis
Baru Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-17 Dihajar Korea Utara  6-0, Media Vietnam Beri Sindiran Telak: Impian Mereka Hancur...

Baru Lolos ke Perempat Final, Timnas Indonesia U-17 Dihajar Korea Utara 6-0, Media Vietnam Beri Sindiran Telak: Impian Mereka Hancur...

Media Vietnam, Soha, ikut menyindir kekalahan telak Timnas Indonesia usai dihajar Korea Utara 6-0 dengan komentar yang tajam dan tanpa ampun. Katanya Garuda...
KOVO Dapat Kerugian 'Fantastis' usai Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

KOVO Dapat Kerugian 'Fantastis' usai Megawati Hangestri Tak Masuk Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Tidak terpilihnya Megawati Hangestri pun mendapat banyak reaksi dari penikmat voli, khsusunya di Indonesia. Tak lama berselang, KOVO pun mendapat kerugiannya.
Reaksi Media Malaysia Tahu Timnas Indonesia U-17 Dibabat Habis Korea Utara 0-6 hingga Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025

Reaksi Media Malaysia Tahu Timnas Indonesia U-17 Dibabat Habis Korea Utara 0-6 hingga Tersingkir dari Piala Asia U-17 2025

Media Malaysia menyoroti nasib Timnas Indonesia U-17 yang dibungkam Korea Utara 0-6 hingga tersingkir dari Piala Asia U-17 2025.
Selengkapnya

Viral