GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Para Ahli Hukum Pidana
Sumber :
  • IST

Para Ahli Hukum Pidana Eksaminasi Putusan Kasus Impor Baja

Perkara dugaan korupsi Kasus Impor Baja memang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Juli 2023 lalu. Namun, banyak poin menarik dari putusan tersebut baik dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Senin, 6 November 2023 - 23:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perkara dugaan korupsi Kasus Impor Baja memang telah diputus di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Juli 2023 lalu. Namun, banyak poin menarik dari putusan tersebut baik dari tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, pemilik PT Maraseti Logistik Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi divonis pidana selama 12 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp91,3 miliar.

Budi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT DKI Jakarta kemudian mengubah putusan tersebut menjadi pidana 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Budi juga dibebaskan pembayaran uang pengganti dengan alasan yang menikmati kerugian keuangan negara bukanlah dirinya, tetapi 6 perusahaan impor baja. Perusahaan Budi sendiri hanya merupakan penyedia jasa impor.

Setelah membaca putusan baik tingkat pertama maupun pengadilan tinggi, memang ditemukan banyak hal menarik yang bisa dibahas dari sisi hukum. Untuk itu, 6 Ahli tertarik melakukan eksaminasi putusan ini yaitu Mahrus Ali, Muzakkir dari UII, Chairul Huda dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Rocky Marbun dari Universitas Pancasila, Prof Tongat dari Universitas Muhammadiyah Malang, dan Prof Amir Ilyas dari Universitas Hasanuddin.

Baca Juga

Ada sejumlah kesimpulan hasil eksaminasi, terutama mengenai Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor. Para eksaminator berpendapat pengenaan Pasal ini kurang tepat, khususnya berkaitan dengan unsur “merugikan keuangan atau perekonomian negara”. Diketahui dari penghitungan BPKP kerugian keuangan negara dalam perkara ini lebih dari Rp1 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp22 triliun.

Sementara Rp91 miliar merupakan fee yang diperoleh PT MLI untuk mengurus jasa impor. 

“Uang Rp1 triliun adalah kewajiban bea masuk kepabeanan dan pajak-pajak lain yang seharusnya dibayarkan kepada negara oleh 6 perusahaan yang meminta bantuan kepada terdakwa untuk memperoleh surat penjelasan,” ujar Mahrus. 

Belakangan diketahui jika impor baja yang dimaksud adalah barang bebas bea masuk, sehingga negara tidak dirugikan dalam impor ini.

Kemudian mengenai kerugian perekonomian negara, menurut Mahrus juga lemah indikatornya. Sebab, tidak ada indikator pasti mengenai penghitungannya dan hal ini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebut angka penghitungan kerugian perekonomian negara harus pasti.

“Timbulnya kerugian keuangan negara termasuk kerugian perekonomian negara harus nyata dan pasti jumlahnya,” ujar Mahrus saat menjelaskan hasil eksaminasinya di Horison Riss, Yogyakarta, Sabtu (4/11/2023).

Mayoritas para eksaminator juga mempunyai pendapat yang sama jika frasa “kerugian keuangan negara atau keuangan negara” dalam perkara ini tidak tepat. Pendapat menarik diutarakan Prof Amir Ilyas yang mengibaratkan perkara ini dengan membayar pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, jika memang benar kerugian keuangan negara akibat tidak masuknya penerimaan negara melalui bea masuk impor, maka akan ada penafsiran ada uang yang seharusnya milik negara dan itu tidak masuk ke negara, sehngga akan dianggap sebagai kerugian keuangan negara. (ebs)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ibu Kandung Dianiaya Anak Karena Tabung LPG 3 Kg di Tanjung Balai, Polisi Bocorkan Kronologinya

Ibu Kandung Dianiaya Anak Karena Tabung LPG 3 Kg di Tanjung Balai, Polisi Bocorkan Kronologinya

Tragis, nasib seorang ibu kandung berinisial HS di Kota Tanjung Balai, Sumut. Pasalnya, dirinya dianiaya anak kandungnya berinisial A (32), hingga alami luka
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Detik-detik Mengerikan, Penumpang Berhamburan saat Bus TransJ Mogok di Tengah Perlintasan Rel Ular Besi

Detik-detik Mengerikan, Penumpang Berhamburan saat Bus TransJ Mogok di Tengah Perlintasan Rel Ular Besi

Baru-baru ini beredar video detik-detik mengerikan di media sosial, soal penumpang Trans Jakarta (TransJ) panik hingga berhamburan dari dalam bus TransJ.
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Trending
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Doa Nabi Zakaria yang Terkenal

Nabi Zakaria adalah salah satu nabi yang dikisahkan dalam Al-Qur'an, dikenal atas kisah kesabarannya dalam memohon keturunan kepada Allah SWT.
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Selengkapnya
Viral