Jakarta, tvOnenews.com - Subdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meringkus jaringan pengedar mata uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan jaringan tersebut turut serta mengedarkan uang rupiah palsu dengan pecahan Rp100 ribu.
"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp100 ribu atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Selasa, (7/11/2023).
Whisnu menuturkan pihaknya meringkus empat orang pelaku dari jaringan peredaran sejumlah mata uang palsu tersebut.
Keempat pelaku jaringan peredaran sejumlah mata uang palsu itu masing-masing berinisial AGS, KB, DS dan AMB.
"Dari para tersangka diamankan barang bukti sejumlah Dollar AS sebanyak 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan Rp100 ribu sebanyak 45 lembar," ungkapnya.
Whisnu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar.
Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS yang menawarkan penukaran mata uang 1 Dollar AS senilai Rp5.000.
Sesuai permintaan AGS, transaksi dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.
"Kemudian setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik Nomor Polisi F 1632 WY," kata Whisnu.
"Dimana pada saat itu terduga pelaku AGS datang bersama-sama dengan KB, DS dan sdri TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 Dollar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang ditenteng oleh KB," sambungnya.
Whisnu menuturkan pelaku KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 Dollar AS palsu sebanyak 995 lembar yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam berada di dalam tas ransel.
Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing 5 lembar pecahan Dollar AS, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat.
Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar mata uang Dollar AS palsu pecahan 100 dollar emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.
"Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya," ucap Whisnu.
Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta. (raa/mii)
Load more