Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam kasus dugaan suap pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini untuk mendalami terkait dugaan, adanya titipan kontraktor pada sejumlah proyek jalur kereta api.
Saat ini Dalam Pengembangan perkara, KPK kembali menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU) Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS) Zulfikar Fahmi.
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11) malam.
Menurut Asep, keterangan Budi Karya dibutuhkan untuk mendalami terkait kontribusi dalam perkara dugaan suap proyek perkeretaapian. Terkait dugaan aliran uang, maupun perbuatan penyelewengan proyek tersebut.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain," ucap Asep.
Asep menekankan, tujuan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara tersebut. Sehingga siapapun yang diduga mengetahui proyek yang diselewengkan akan diminta keterangannya.
Load more