Dari hasil musyarah sembilan hakim konstitusi periode pertama dengan masa jabatan 2003-2008, terpilihlah ketua dan wakil ketua MK. Hasilnya, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. terpilih sebagai ketua MK dan Prof. Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. sebagai wakil ketua MK pertama.
Perjalanan MK selanjutnya ditandai oleh pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada 15 Oktober 2003, yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Mulai beroperasinya kegiatan MK juga menandai berakhirnya kewenangan MA, dalam melaksanakan kewenangan MK yang bersifat sementara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945.
Pada periode pertama, hakim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 205 perkara dari keseluruhan 207 perkara yang masuk. Perkara-perkara tersebut meliputi 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selain kemajuan di bidang penyelesaian perkara, MK periode pertama ini juga berhasil memperkenalkan diri kepada masyarakat luas sebagai lembaga negara baru melalui berbagai kegiatan dengan berbagai elemen masyarakat, terutama perguruan tinggi.
Pada periode kedua, yakni tahun 2008-2013, MK menerima pengalihan kewenangan mengadili sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dari MA.
Selain di dalam negeri, sosialisasi MK Republik Indonesia juga merambah ke level internasional melalui berbagai forum pertemuan MK berbagai negara. Kiprah MK dalam dunia internasional juga meningkat dengan terlibatnya MK dalam mendirikan The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutionst (AACC) yang dideklarasikan di Jakarta pada tahun 2010.
Pada tahun 2014, MK membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Load more