Dewan Etik Hakim Konstitusi diatur dalam Bab IV PMK tersebut. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Dewan Etik Hakim Konstitusi merupakan salah satu perangkat yang dibentuk oleh MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan Kode Etik Hakim Konstitusi terkait dengan laporan dan/atau informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oileh Hakim Konstitusi.
Sepanjang sejarah, ada beberapa kasus yang pernah ditangani MK, antara lain dihapusnya ancaman pidana bagi orang yang mengaku-ngaku advokat pada tahun 2004, harga BBM dikendalikan pemerintah pada tahun 2003, dan dipangkasnya kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia pada tahun 2003.
Load more