Serang, tvOnenews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan sebanyak 1.333 calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten ke dalam daftar calon tetap (DCT) empat diantaranya merupakan mantan narapidana korupsi.
Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Banten, Senin, mengatakan, dari 1.333 caleg tujuh diantaranya merupakan caleg mantan terpidana dan empat diantaranya merupakan mantan narapidana korupsi.
Ia mengatakan, tujuh caleg mantan terpidana tersebut mantan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Secara keterpenuhan persyaratan mereka telah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.
Mohamad Ihsan menyebutkan, dari tujuh caleg mantan terpidana tersebut, empat diantaranya merupakan mantan terpidana korupsi dan tiga mantan terpidana umum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU Banten, mantan terpidana korupsi yang masuk dalam DCT yakni, Desy Yusandi merupakan caleg Golkar yang terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana alias TCW. Perkaranya tercatat di Putusan PN SERANG Nomor 43/Pid. Sus-TPK/2016/PN Srg. Korupsi yang dilakukan adalah pembangunan puskesmas Tangerang Selatan 2011-2012.
Selanjutnya, Agus Mulyadi dari Partai Golkar Dapil Banten 11 tercatat di kasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Ia adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten.
Ia didakwa bersalah dalam kasus pengadaan tanah Kawasan Pengembangan Pertanian Terpadu yang merugikan negara Rp 54,6 miliar. Ia didakwa bersama Maman Suarta yang merupakan Kepala Bagian Perlengkapan sekaligus PPTK.
Serta Aries Halawani merupakan caleg NasDem yang tercantum dalam perkara No.2405 K/Pid.Sus/2010. Perkara Aries terjadi pada 2008 terkait lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Saat itu Aries menjabat sebagai Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD yang sekaligus menjadi pejabat pembuat komitmen.
Dan Jhony husban merupakan caleg PBB Dapil Banten 12 berdasarkan putusan PN SERANG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg pada Tanggal 14 April 2016. Ia adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen dan terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Trestle Kubangsari Pemerintah Kota Cilegon, Tahun Anggaran 2010.(ant/mii)
Load more