Medan, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, menilai masyarakat kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah batas usia Capres-Cawapres.
Tak hanya itu, rangkaian proses hingga sampai ke sidang MK sarat dengan aroma kekeluargaan, antara pihak berpekara dengan Ketua MK yang menyidangkan.
“Karena putusan sebelumnya lahir dari kecacatan dalam putusannya. Maka MK harus merevisi kembali putusan kemarin, harus diubah itu semua," katanya Mirza.
“Dan jika persoalan ketentuan batas usia ini dilakukan itu seharusnya tidak dadakan, tidak tergesa-gesa menjelang pemilihan. Dan seharusnya Ketua Majelis Hakim MK yang menyidangkan tidak memiliki hubungan apapun itu dengan pihak berpekara,” ujar Mirza kepada tvOnenews.com.
Ia menjelaskan, perkara ketentuan syarat calon pemimpin negara ini pun terkesan bablas sampai ke MK dan disidangkan bahkan diputuskan.
Namun menurutnya, ini juga menjadi satu perubahan baru yang memiliki nilai plus. Di mana syarat calom pimpinan negara tak hanya dari segi usia namun juga memiliki track record pernah memimpin.
“Persoalannya, seharusnya perubahan UU tersebut dilakukan tidak tergesa-gesa, terkesan dipaksakan hingga akhirnya dimenangkan. Kan ada DPR yang seharusnya terlebih dulu menggodok UU itu, lalu diserahkan dan diputus di MK,” jelasnya.
Load more