“Nah inilah yang terjadi saat ini. Apalagi kesannya kan ada tujuan tertentu yang harus dicapai dengan harus melekatkan label dan resmi hukum. Sedangkan waktu dan sosok yang mau dimuluskan masuk itu adalah sosok yang tengah hangat dibicarakan masyarakat dengan segala track recordnya. Nah jika saja perubahan UU ini dilakukan jauh hari sebelum pemilihan, ini baru namanya perubahan yang legal,” tambahnya.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap MK telah hilang. Karena itu, dia meminta Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyidang laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK dapat bersikap adil.
“Di sinilah kemudian pentingnya MKMK itu memberikan keputusan yang baik," lanjutnya.
Ketika MKMK, tambahnya, tidak mampu menghasilkan putusan yang baik, maka kondisinya akan tetap sama. Untuk itu, MKMK diharap untuk berani mengeluarkan keputusan yang tegas.
“MKMK tidak menyiratkan adanya bahwa ada perubahan yang baik, ada situasi yang baik, maka kemudian tidak memberikan dampak apa-apa. Pertanyaannya kemudian apakah kemudian MKMK berani memecat Anwar Usman (Ketua MK)? Apakah MKMK berani memberikan peringatan tegas, larangan konflik kepentingan misalnya. Intinya, publik sangat menanti keputusan MKMK,” kata Mirza.
“Kita berharap pada MKMK, agar nanti dalam putusannya benar-benar menghasilkan putusan etik yang obyektif dengan mendasarkan pada fakta-fakta yang didapat," harapnya.
Menurut dia, masyarakat sudah mengetahui bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sarat dengan cacat prosedur, dikarenakan permohonan tersebut sudah pernah dicabut oleh pemohon.
Load more