"Secara konstitusional, putusan MK adalah bersifat final dan mengikat. Soal puas-tidak puas itu soal rasa yang subjektif," ujarnya.
Begitu juga, lanjutnya, putusan MKMK harus diterima semua pihak, dengan landasan percaya MKMK adalah institusi demokratis yang diisi oleh tokoh-tokoh berintegritas.
Ia mengatakan kepercayaan kepada MK harus diberikan secara penuh. Ia mengingatkan untuk tidak mendelegitimasi institusi demokrasi.
Load more