Jika tidak, kata Prof. Aminudin, maka bisa memicu turunnya atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.
"Ini juga akan berakibat pada pengujian hasil Pilpres yang akan dilakukan," tutur Prof. Aminuddin.
Tambahnya, putusan MKMK akan tetap mengacu pada ranah etik. Namun jika berdasar UU Kekuasaan Kehakiman akan berakibat pada putusan yang tidak sah.
"Karena adanya pelanggaran prinsip mengadili bahwa kalau terkait dengan adanya hubungan keluarga maka Hakim wajib mengundurkan diri untuk itu," ungkapnya.
Namun, dituturkan Prof. Aminudin, di sisi lain juga perlu dilihat, putusan MK itu final dan binding yang berarti final dan mengikat.
"Kalau itu yang mau dilakukan maka harus ada pengujian kembali terhadap putusan itu," bebernya.
"Tapi itu kan tidak mungkin sebab pengujian yang dilakukan MK itu adalah UU terhadap UUD bukan putusan, terkecuali permohonan baru terhadap ketentuan pasal 56 huruf q UU Pemilu," sambung dia.
Load more