Menyinggung komentar Wakil Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman yang menyebut, putusan MKMK bukan jaminan pembatalan putusan MK, Prof. Aminudin memberikan ulasannya.
"Memang bukan jaminan pembatalan," kata dia.
Lanjutnya, tetapi punya alasan dan dasar yang kuat untuk melakukan proses pengujian kembali terhadap apa yang telah diputuskan.
"Tentu dengan dasar bukan putusan kalau menurut saya tetapi berdasar pada UU Pemilu Pasal 56 huruf q namun dengan dasar adanya ketidak absahan dalam putusan yang telah diambil," tutupnya. (ary/frd)
Load more