Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Agenda sidang lanjutan ini ialah jawaban KPK terkait gugatan pihak SYL di PN Jaksel, Selasa (7/11/2023).
Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri menilai majelis hakim bakal menolak seluruh gugatan SYL kepada pihaknya.
Menurutnya, hal itu didasari lantaran KPK telah melakukan prosedur dengan teleti terkait penetapan tersangka kepada SYL.
"Kami sangat yakin permohonan yang dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujar Ali Fikri seusai dikonfirmasi.
Sebelumnya, SYL melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di PN Jaksel.
Persidangan praperadilan perdana pun telah digelar PN Jaksel, Senin (6/11/2023) kemarin.
Load more