Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK Anwar Usman.
Putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu, akan dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua MKMK akan langsung membacakan putusan tersebut. Hakim Lainya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.
Menurut Jimly, untuk membuktikan adanya pelanggaran etik dalam perkara putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023 lalu, sangatlah mudah.
Bahkan, Jimly mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.
Sebelum membacakan putusan sidang etik MKMK hari ini, MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK.
"MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Atas laporan tersebut, MKMK telah menggelar Rapat MKMK, Sidang Pendahuluan, dan Sidang Pemeriksaan Lanjutan, dengan mendengarkan keterangan Pelapor, Hakim Terlapor, Hakim Konstitusi, Ahli, dan Saksi sejak Kamis 26 Oktober hingga Jumat, 3 November 2023," tulisnya.
1. Profil dan sepak terjang Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 2003-2008. Ia juga dikenal sebagai guru besar hukum tata negara.
Jabatan menterang pernah diemban oleh Jimly di antaranya adalah Penasehat Ahli Sekretariat Jenderal MPR RI 2002-2003, dan Penasehat Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan periode 2002-2003, serta Tim Ahli Pembahasan UU dalam bidang hukum dan politik.
Tak hanya itu saja, Jimly Asshiddiqie juga pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). dan merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi pertama pada 2003-2008.
Sementara latar belakang pendidikannya, pria kelahiran Palembang 7 April 1956 ini meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1982.
Jimly kemudian menyelesaikan jenjang pendidikan S2-nya kembali di UI pada 1987, dan meraih gelar doktor dari UI pada 1990.
Jimly juga meraih gelar doktor lainnya dari Universiteit Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1990) dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit.
Selanjutnya pada tahun 1998, ia memperoleh gelar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara UI sekaligus menjabat sebagai Ketua Penanggung Jawab Program Pascasarjana bidang ilmu hukum dan tata negara FHUI.
Jimly juga menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 1981.
Selain itu, Jimly juga pernah mengemban jabatan sebagai Asisten Wakil Presiden RI B.J Habibie.
Belakangan ini beredar kabar terkait integritas Jimly Asshiddiqie diragukan, lantaran pernah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto pada Mei 2023. Bahkan mendeklarasikan dukungan Prabowo maju dalam Pilpres 2024.
2. Profil dan sepak terjang Bintan Saragih
Bintan R. Saragih adalah salah satu dari tiga tokoh yang ditunjuk sebagai anggota MKMK hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua MK Answar Usman dan kawan-kawan.
Sebagaimana sebelumnya, terjadi pro kontra terkait putusan MK tentang gugatan batas usia capres-cawapres.
Beberapa pakar hukum menilai putusan ini tidak sah, karena adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) antara ketua MK Anwar Usman dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Bintan R. Saragih merupakan salah satu anggota MKMK yang mewakili unsur akademi berlatar belakang hukum.
Bukan tanpa alasan, Bintan kini menjabat sebagai Dekan dan penasihat senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Ia juga mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Ilmu Negara, serta Metode Penelitian Hukum.
Bintan juga merupakan lulusan sarjana hukum dari Universitas Indonesia, dan doktor hukum tata negara dari Universitas Padjajaran pada tahun 1991.
Bintan Saragih juga pernah menjadi didaulat anggota Dewan Etik periode 2017-2020 sebagai anggota Majelis Kehormatan MK.
3. Profil dan sepak terjang Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams sebagai perwakilan hakim konstitusi yang masih aktif, selain itu anggota MKMK ini juga merupakan hakim yang menyatakan dissenting poin atau perbedaan pendapat saat putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.
Wahiduddin Adams kelahiran Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 17 Januari 1954, ia pernah mengenyam pendidikan di Ilmu Peradilan Islam, Fakultas Syariah di Institut Agama Islam Negeri Jakarta.
Kemudian Wahiduddin meraih gelar doktor dari Universitas yang sama, ia juga mendapatkan Gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah pada tahun 2005.
Pada puncak kariernya, ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Perundang-undangan dari tahun 2010 sampai 2014.
Wahid juga pernah mengemban jabatan di bidang organisasi, yakni sebagai Ketua Bidang Wakaf dan Pertahanan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), serta menjadi Wakil Sekretaris Dewan Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Wahiduddin menduduki kursi hakim konstitusi sejak 2014 hingga masa jabatan sampai 2019. Kemudian DPR kembali memilihnya untuk periode kedua pada 9 Maret 2019 dengan periode 2019-2024. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more