Jakarta, tvOnenews.com - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mendengarkan vonis atau putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Putusan vonis terdakwa Johnny G Plate akan dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny, majelis juga bakal membacakan putusan atau vonis eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
"Hari Rabu, jam 9 pagi membacakan putusan dari para terdakwa," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri, Senin (6/11/2023).
Kendati demikian, persidangan putusan Johnny G Plate Cs belum juga digelar.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan Johnny G Plate Cs.
Jaksa menilai Johnny G Plate terbukti bersalah terlibat korupsi BTS Kominfo, yang mana tetap dituntut 15 tahun penjara.
Lalu, terdakwa Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara terkait perkara yang sama.
Selain itu, jaksa menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada terdakwa Yohan Suryanto.(lpk/mii)
Load more