Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.
Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman sebelumnya dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Sementara itu, Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih ingin Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Hal ini karena Anwar Usman dianggap terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Dasar saya memberikan pendapat berbeda, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim terlapor sebagai hakim konstitusi, in casu Anwar Usman, karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan di Gedung MK RI, di Jakarta. (mii/ebs/chm)
Load more