Jakarta, tvOnenews.com - Anwar Usman akhirnya buka suara terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui Anwar Usman diberhentikan karena dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Hal tersebut disampaikannya merespons Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Terkait dia dijadikan objek politisasi, Anwar menuturkan, hal itu juga termasuk pada Putusan MKMK tersebut.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir, maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ucap Anwar, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Load more