Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan atau vonis terhadap Johnny yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal Hendri di PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (Kejagung) yang menyebutkan Johnny melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim membebankan Johnny membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan.
Load more