"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, dan terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif," jelasnya.
Kendati demikian, hakim turut mempertimbangkan hal meringankan putusan terdakwa Johnny G Plate.
"Terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," imbuhnya.(lpk)
Load more