Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana 15 tahun penjara terhadap terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan atau vonis terhadap Johnny yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Fahzal Hendri di PN Jakpus, Rabu (8/11/2023).
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (Kejagung) yang menyebutkan Johnny melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim membebankan Johnny membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal-hal memberatkan.
"Tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak mengakui kesalahannya, terdakwa merasa tidak bersalah, dan terdakwa terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif," jelasnya.
Kendati demikian, hakim turut mempertimbangkan hal meringankan putusan terdakwa Johnny G Plate.
"Terdakwa sopan dalam persidangan, terdakwa sebagai kepala rumah tangga, dan uang yang diterima sebagaimana pengakuan untuk bantuan sosial," imbuhnya.(lpk)
Load more