Jakarta, tvOnenews.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satgas Antimafia Tanah berhasil menyelamatkan lahan milik pemerintah seluas 48 hektare senilai Rp10 triliun.
"Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Hadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Tanah di Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Hadi, permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya telah berlangsung selama 24 tahun, serta terdapat delapan gugatan perkara di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pengadilan pidana.
Sebelumnya, kata dia, seorang berinisial CBG bersama 78 orang lainnya melalui kuasa hukum menggugat Kementerian Pertanahan dan Panglima TNI atas tanah di Jatikarya.
Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp228.713.000.400,00 ganti rugi sebesar Rp218.893.207.400,00 atas pengadaan tanah terdampak pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung 1, serta menuntut sebagian bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya seluas sekitar 4,2 hektare.
"Dari sinilah Panglima TNI meneruskan kepada Satgas Antimafia Tanah, lalu satgas melaksanakan upaya hukum. Dari satgas itu, sudah berhasil menyelamatkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan sebesar Rp10 triliun," kata Hadi.
Penetapan dan penahanan satu orang tersangka, kata Hadi, merupakan capaian dan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.
Load more