Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini, Kamis (9/11/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan ketua baru pengganti Anwar Usman yang dikenakan sanksi pemberhentian jabatan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Heru Setiawan.
“Sesuai dengan putusan MKMK, MK akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), Kamis pukul 09.00 WIB,” ujar Heru, Rabu (8/11/2023).
Heru menyebut pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023.
Sebelumnya diberitakan, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023).
Load more