Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum (Anwar Usman) enggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," ujar Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
Dia menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan Ketua Hakim MK tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Dia mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.
"Bilang saja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," kata dia.
Load more