Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum (Anwar Usman) enggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," ujar Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Kamis (9/11/2023).
Dia menegaskan berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan Ketua Hakim MK tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
Dia mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.
"Bilang saja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," kata dia.
Ketika disinggung soal tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi Ketua Hakim MK, Mahfud enggan menanggapinya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pada Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan menyimpulkan Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dia pun dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK. (ant/nsi)
Load more