Jakarta, tvOnenews.com - Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dikenakan sanksi pemberhentian jabatan pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada Kamis (9/11/2023).
Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan memberikan sanksi pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Namun, Anwar Usman masih berada dalam jajaran Hakim Konstitusi.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK gantikan Anwar Usman. Dok: Rika Pangesti-tvOne
Plt Karo Humas Dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Wijayanto mengatakan dalam rapat pleno hakim tertutup itu sembilan hakim konstitusi hadir lengkap.
"Lengkap," kata Budi.
Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, RPH digelar tertutup untuk umum dan minimal dihadiri oleh tujuh orang hakim konstitusi.
Jika dalam RPH tersebut tidak tercapai musyawarah mufakat terkait penentuan Ketua MK terpilih, maka akan digelar voting pada rapat pleno yang terbuka untuk umum. (rpi/nsi)
Load more