Kabupaten Sumedang, Jawa Barat - Pemerintah kabupaten Sumedang akan menyiagakan tiga pos penyekatan selama libur natal dan tahun baru pada 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan menyusul rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.
Pos penyekatan atau Pos GAKUMLIN (Penegakan Hukum Disiplin) tersebut akan didirikan di dua perbatasan wilayah, dan di satu titik di pusat kota. Pemberlakuan tersebut diterapkan guna menekan angka penyebaran covid-19 dan menghindari gelombang ketiga peningkatan kasus Positif Covid-19.
"Ya, sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat, ada Inmendagri (Instruksi Mendagri), mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan memberlakukan PPKM Level 3," Ujar Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir ketika ditemui Tvonenews.com di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Rabu (01/12/21) Siang.
Sesuai dengan Inmendagri tersebut, kata Dony, Pemkab sumedang akan kembali memperketat aktivitas bagi masyarakat yang akan masuk maupun keluar Sumedang.
"Nantinya di Wilayah alun alun Sumedang, di perbatasan Sumedang-Bandung wilayah Jatinangor dan perbatasan Sumedang-Majalengka wilayah Tomo akan ada operasi yustisi, ada pengetatan, yang masuk di skrining dulu," Kata Bupati.
Tidak hanya mobilitas di jalan raya, aktivitas seperti seni, budaya, ibadah, olahraga dan sebagainya akan kembali dibatasi. Bupati menyebutkan, antisipasi tersebut harus ditekankan berdasarkan ilmu epidemiologi terkait penanganan covid-19.
"Kalau kata ilmu epidemiologi, mencegah lebih baik, sebelum masuk lebih banyak lagi. Itu yang menjadi konsep kami dalam mencegah covid ini," Tuturnya.
Dalam penerapannya nanti, belum ada sanksi denda selama pelaksanaan penyekatan. Sosialisasi terkait pemberlakuannya sendiri telah dilakukan satu bulan sebelum PPKM Level 3 Libur NATARU nanti.
"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi supaya tetap menjalankan perbup tentang prokes, belum ada sanksi denda. Tapi nanti mulai tanggal 24 jika ada yang melanggar prokes akan ada penindakan," Tutupnya.
(Lutfi Setia Rafsanjani/ fis)
Load more