“Artinya apabila diakumulasikan pilihan dari lima hakim konstitusi yang setuju permohonan 90/PUU-XXI/2023 dikabulkan, hanyalah pada syarat ‘berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi sebagai gubernur’. Karena terhadap syarat tersebut, tiga hakim konstitusi (Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan M.P. Sitompul), tidak menolaknya,” kata Viktor.
Selain itu, Viktor juga mengatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dapat mempertaruhkan nasib Indonesia sebagai negara luas dengan penduduk yang banyak. Pemohon menilai, capres dan cawapres seharusnya memiliki pengalaman, kemapanan, dan kedewasaan memimpin.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Viktor membacakan petitum.
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 itu dipimpin oleh hakim konstitusi Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dari sidang hari ini, pemohon diminta memperbaiki permohonannya. (ant/ebs)
Load more