Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi, Kamis (9/11/2023).
Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, bernama Yulmanizar dan Febrian. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membeli tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).
"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Alex
Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Agar keringanan para wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Kemudian Yulmanizar dan Febrian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.
Load more