Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp15 miliar. Suap diberikan akan penghitungan pajak perusahaan pada 2016 dikondisikan menjadi Rp19,8 miliar.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016.
Sebab dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.
Kemudian, PT Johnlin Baratama milik yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan Haji Isam itu menyuap pejabat pajak sebesar Rp39 miliar miliar agar hasil pemeriksaan pajak dikondisikan.
Selain itu, Alex mengatakan bahwa Yulmanizar dan Febrian dan tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya.
"Dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," ujar Alex.
Tersangka Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more