Mereka turut disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK sudah memproses hukum delapan tersangka dalam perkara ini. Sebagai tersangka penerima adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak.
Sementara sebagai tersangka pemberi yaitu dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.
"Putusan perkara para tersangka dimaksud saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Alex. (mhs/ebs)
Load more