LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

KPK Tetapkan 2 Tersangka Suap dan Gratifikasi, Pegawai Pajak Ketahuan Beli Tambang Emas di Sulut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Jumat, 10 November 2023 - 01:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi, Kamis (9/11/2023).

Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, bernama Yulmanizar dan Febrian. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama.

"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.

Baca Juga :

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membeli tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut). 
 
"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Alex

Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan  kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.

Agar keringanan para wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Kemudian Yulmanizar dan Febrian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp15 miliar. Suap diberikan akan penghitungan pajak perusahaan pada 2016 dikondisikan menjadi Rp19,8 miliar.

Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016.

Sebab dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.

Kemudian, PT Johnlin Baratama milik yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan Haji Isam itu menyuap pejabat pajak sebesar Rp39 miliar miliar agar hasil pemeriksaan pajak dikondisikan.

Selain itu, Alex mengatakan bahwa Yulmanizar dan Febrian dan tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya.

"Dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," ujar Alex.

Tersangka Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka turut disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.

KPK sudah memproses hukum delapan tersangka dalam perkara ini. Sebagai tersangka penerima adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.

Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak.

Sementara sebagai tersangka pemberi yaitu dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.

"Putusan perkara para tersangka dimaksud saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Alex. (mhs/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Viral Pembelian Pisang Seharga Rp98 Miliar, Kripto Berlogo Pisang Ini Ikut Kecipratan Untung

Setelah membeli pisang tersebut, Sun mengumumkan di X (sebelumnya Twitter) bahwa ia berencana memakan karya seni itu. Langkah ini lantas memicu kegilaan dunia.
Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Dua Mantan Gubernur Jakarta Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di Stadion Madya

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono-Rano Karno menggelar kampanye akbar di Stadion Madya, Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (23/11). 
Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Jelang Pilkada 2024, Survei Populi Center Catat Hasil Elektabilitas Paslon Luthfi-Yasin Ungguli Andika-Hendrar

Survei Populi Center mencatat hasil elektabilitas terbaru dari paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin mengungguli paslon Andika Perkasa-Hendar Prihadi di Pilgub Jawa tengah 2024.
Hasil Survei: Elektabilitas Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro Tertinggi di Pilkada Temanggung 2024

Hasil Survei: Elektabilitas Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro Tertinggi di Pilkada Temanggung 2024

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Temanggung, Muhammad Al Khadziq-Bimo Alugoro meraih elektabilitas dengan konsistensi yang tinggi di dua tahap survei.
Anaknya Sudah Tiada, Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar Ingin AKP Dadang Iskandar Dapat Hukuman Ini Usai Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Anaknya Sudah Tiada, Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar Ingin AKP Dadang Iskandar Dapat Hukuman Ini Usai Insiden Polisi Tembak Polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar

Ibu AKP Ulil Ryanto Anshar ingin AKP Dadang Iskandar mendapatkan hukuman ini usai terjadinya insiden polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Penampakan Tumpah Ruah Pendukung Pramono-Rano Karno Memadati Stadion Madya Jakarta

Penampakan Tumpah Ruah Pendukung Pramono-Rano Karno Memadati Stadion Madya Jakarta

Para pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Pilgub Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno memadati Stadion Madya, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2024). 
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Polisi Tembak Mati Polisi karena Bekingi Tambang Ilegal, Penasihat Ahli Kapolri: Memalukan!

Peristiwa polisi tembak mati polisi di Polres Solok Selatan menjadi soratan banyak pihak. Salah satunya dari Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi. Ini katanya.
Selengkapnya
Viral