Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi, Kamis (9/11/2023).
Kedua tersangka itu ialah anggota tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak, bernama Yulmanizar dan Febrian. Untuk kebutuhan penyidikan, KPK langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kabar pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu membeli tambang emas di Sulawesi Utara (Sulut).
"Tentu (bisa dikenakan TPPU) kalau ada aliran uang terkait pembelian lahan tambang dan dikerjasamakan dengan KUD (koperasi unit desa)," kata Alex
Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Agar keringanan para wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Kemudian Yulmanizar dan Febrian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp15 miliar. Suap diberikan akan penghitungan pajak perusahaan pada 2016 dikondisikan menjadi Rp19,8 miliar.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar 500 ribu dolar Singapura agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016.
Sebab dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805. Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.
Kemudian, PT Johnlin Baratama milik yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan Haji Isam itu menyuap pejabat pajak sebesar Rp39 miliar miliar agar hasil pemeriksaan pajak dikondisikan.
Selain itu, Alex mengatakan bahwa Yulmanizar dan Febrian dan tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya.
"Dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," ujar Alex.
Tersangka Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka turut disangkakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka terhadap kedua orang ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji.
KPK sudah memproses hukum delapan tersangka dalam perkara ini. Sebagai tersangka penerima adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdan; Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak.
Sementara sebagai tersangka pemberi yaitu dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama, Agus Susetyo; serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati.
"Putusan perkara para tersangka dimaksud saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Alex. (mhs/ebs)
Load more