Jakarta, tvOnenews.com - Korban binary option Indra Kenz lewat platform Binomo, Maru Nazara kini aktif sebagai aktivis hukum di Lembaga Bantuan Hukum Pemuda Peduli Nias (LBH PPN).
Maru mengaku akan memperjuangkan hukum bagi para kaum tertindas.
"Mulai 11 April 2023 saya bergaung di LBH PPN. Saya akan mengabdi demi penegakan hukum di Indonesia," katanya, Rabu (8/11/2023).
Sementara itu pendiri LBH PPN Evan Zebua mengatakan maru akan menempati pos Paralegal. Pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang membutuhkan.
"Lembaga Bantuan Hukum kepada siapa saja yang meminta bantuan tentunya dengan syarat dan ketentuan," katanya.
Sebelumnya, Indra Kenz sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliar subsider 12 bulan penjara.
JPU juga meminta agar seluruh aset milik terdakwa yang disita dapat dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban.
Akan tetapi, Majelis Hakim memvonis Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu harta dan aset yang telah disita dari Indra Kenz diputuskan dirampas oleh negara. (ebs)
Load more