“Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tak beroperasi sejak 7 Oktober,” demikian menurut pernyataan kantor media tersebut.
Disebutkan bahwa meriam artileri Israel menembaki halaman Rumah Sakit Al-Shifa dan pintu gerbang Rumah Sakit Al-Nasr di wilayah yang terkepung itu.
“Berdasarkan hukum kemanusiaan internasional pemboman terhadap rumah sakit merupakan kejahatan perang dan dijadikan tindak pidana berdasarkan 16 perjanjian internasional dan resolusi PBB yang menyerukan perlindungan fasilitas kesehatan ini,” katanya.
Hingga kini belum ada komentar dari pihak tentara Israel terkait pernyataan Gaza tersebut. (agr/muu)
Load more