Lebih lanjut, Ronny juga mempertanyakan netralitas aparat penegak hukum. Dia pun menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal netralitas ASN.
“Bahwa aparat penegak hukum juga terikat dengan UU ya. Kita tahu bahwa ada dua UU yang harus diperhatikan terkait dengan UU ASN dan UU Pilkada. Tadi di awal saya sampaikan bahwa ada sanksi yang bisa dijatuhkan apabila ada aparat yang tidak berlaku netral,” jelas dia. (saa/nsi)
Load more